Tidak Bayar Kartu Kredit Bertahun-tahun Tetap Tidak Bisa dipenjarakan
Ada beberapa fakta penting tentang ketidakmampuan membayar kartu kredit yang harus anda ketahui. Fakta-fakta ini berhubungan dengan hukum dan aturan penagihan serta perlindungan terhadap pemegang kartu kredit.
Berikut ini adalah beberapa fakta mengenai ketidakmampuan untuk melunasi tagihan kartu kredit.
Sesuai dengan Undang-undang tentang Piutang yaitu UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia berisi tentang ketidakbolean memenjarakan seseorang karena ketidakmampuan melunasi hutang.
Berikut ini adalah beberapa fakta mengenai ketidakmampuan untuk melunasi tagihan kartu kredit.
1. Tidak Bayar Kartu Kredit Tidak akan Masuk Penjara
Bila anda sering diteror oleh pihak collection atau penagih dengan ancaman akan dipenjarakan karena tidak melunasi tagihan kartu kredit, itu hanya ancaman saja.Sesuai dengan Undang-undang tentang Piutang yaitu UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia berisi tentang ketidakbolean memenjarakan seseorang karena ketidakmampuan melunasi hutang.
Tetapi meskipun menunggak kartu kredit bertahun-tahun tidak membuat anda dipenjara, hutang kartu kredit sebaiknya tetap dibayarkan.
Baca 12 Kode etik debt collector di sini.
1 Bulan dalam perhatian khusus
2 Bulan dalam perhatian khusus
3 Bulan Kurang Lancar
4 Bulan diragukan
5 Bulan Macet
6 Bulan Macet
Denda keterlambatan akan berhanti pada saat memasukki keterlambatan bulan ke lima atau status kartu kredit sudah menjadi Macet.
Baca selengkapnya mengenai keterlambatan bayar kartu kredit 1 bulan hingga 6 bulan.
Untuk informasi yang lebih lengkap mengenai proses rescheduling tagihan kartu kredit bisa anda baca di sini.
2. Bank Indonesia Mengatur tentang kode etik penagihan Collection
Pihak collection tidak boleh semena-mena melakukan penagihan hutang kartu kredit. Sesuai dengan surat edaran dari bank Indonesia yang mengatur tentang alat pembayaran dengan kartu kredit, di sana dibahas panjang mengenai hal-hal yang bisa dan tidak bisa dilakukan oleh bank atau pihak collection saat menagihkan hutang kartu kredit.Baca 12 Kode etik debt collector di sini.
3. Denda keterlambatan akan berhenti setelah kartu diblokir oleh Bank
Setelah telat beberapa bulan, denda keterlambatan di kartu kredit yang macet akan berhenti. Hal ini diatur dalam surat edaran bank Indonesia No 14/17 DASP.4. Status Kolektibilitas Tidak mampu bayar kartu kredit 1 sampai 6 bulan
Berikut ini adalah nama-nama status kolektibilitas kredit berdasarkan lama keterlambatan pembayaran1 Bulan dalam perhatian khusus
2 Bulan dalam perhatian khusus
3 Bulan Kurang Lancar
4 Bulan diragukan
5 Bulan Macet
6 Bulan Macet
Denda keterlambatan akan berhanti pada saat memasukki keterlambatan bulan ke lima atau status kartu kredit sudah menjadi Macet.
Baca selengkapnya mengenai keterlambatan bayar kartu kredit 1 bulan hingga 6 bulan.
5. Bayar Kartu Kredit Macet dengan program Rescheduling
Anda bisa meminta keringanan pembayaran kartu kredit yang sudah macet dengan meminta keringanan pembayaran kepada bank penerbit kartu kredit anda.Untuk informasi yang lebih lengkap mengenai proses rescheduling tagihan kartu kredit bisa anda baca di sini.