Akibat tidak Bayar Kartu Kredit Mulai dari 1 Bulan sampai 6 Bulan
Apa akibat bila tidak bayar kartu kredit 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan , 5 bulan dan 6 bulan? Berikut ini informasi lengkapnya:
Daftar Isi
Kolektibilitas kartu kredit kamu berubah menjadi dalam perhatian khusus
Kamu akan menerima tagihan dimana akan dikenakan bunga dengan persentasi Maksimal 2.25% sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
Efek tidak bayar kartu kredit 2 bulan ditandai dengan angka dua lembar tagihan. Itu karena status kolektibilitas kartu kita masih dalam perhatian khusus bila tidak bayar sampai 60 hari.
Tidak bayar kartu kredit 2 bulan maka Kamu akan dikenakan bunga lagi dengan persentasi yang sama yaitu 2.25%. Rumus perhitungan bunga kartu kredit adalah:
Selisi Hari x Nominal Transaksi X 12 x 2.25% :365
Kamu akan dikenakan denda keterlambatan kembali bila menunggak tagihan kartu kredit 2 bulan maksimal Rp.150.000.
Status Kolektibilitas Naik menjadi "Kurang Lancar"
Sangat disayangkan bila harus sampai ke level ini. Karena bila status kredit kamu sudah ditandai dengan kurang lancar, kartu kredit kita sudah diblokir dan tidak bisa digunakan lagi. Ini dimulai dari hari ke 90 atau menunggak kartu kreditnya sudah 3 bulan
Bunga masih ditagihkan dan dihitung dari semua transaksi yang belum terbayar
Semua transaksi retail di kartu kredit kita akan dibungakan dan masih dengan perhitungan yang sama yaitu 2.25%.
Status Kolektibilitas Naik Menjadi DIRAGUKAN
Status kolektibilitas kita akan naik menjadi diragukan. Pada tahap ini, data kredit kita mungkin sudah terekam dan akan susah untuk mengajukan pinjaman atau KPR di waktu mendatang. Kecuali setelah tagihan dilunasi masih ada kemungkinan pengajuan pinjaman di bank lain disetujui.
Nasabah sudah bisa mengajukan keringanan pembayaran dengan cara menghubungi call center apabila tidak bayar kartu kredit 4 Bulan.
Bila tagihan sudah cukup besar dari awal. Dalam tahap ini biasanya kartu akan overlimit, hal ini akan mengakibatkan ditagihkannya biaya overlimit setiap bulan . Biaya overlimit kartu kredit di Indosisa berbeda-beda, mulai dari Rp.50 Ribu sampai 150 ribu, kebanyakan menagihkan 150 Ribu.
Denda Keterlambatan Berhenti
Kita tidak akan ditagihan Denda keterlambatan lagi karena kartu sudah terblokir permanent. Kalau-pun masih ditagihankan , kita bisa mencoba mengajukan penghapusan saat confirmasi permintaan rescheduling tagihan kepada koleksion. (sifatnya pengajuan)
Bila kita tidak bayar kartu kredit 5 Bulan ke atas, kartu kredit dipastikan sudah terblokir permanent dan jarang sekali disetujui bila diajukan aktivasi kembali setelah pembayaran.
Daftar Isi
- AKibat Tidak Bayar kartu Kredit 1 Bulan
- Akibat Tidak Bayar kartu Krediit 2 Bulan
- Akibat Tidak Bayar kartu Kredit 3 Bulann
- AKibat Tidak Bayar kartu Kredit 4 Bulan
- Akibat Tidak Bayar kartu Krediit 5 Bulan
- Akibat Tidak Bayar kartu Kredit 6 Bulan
Kolektibilitas kartu kredit kamu berubah menjadi dalam perhatian khusus
Bila kamu tidak bayar kartu kredit 1 bulan maka sebagian bank akan memblokir kartu kredit kamu untuk sementara. dan akan langsung aktif kembali 1 x 24 Jam (hari kerja setelah pembayaran). Status kolektibillitas kamu akan pulih kembali sekitar tanggal 12.
Dikenakan Bunga Satu kali cetak Tagihan
Dikenakan Denda Keterlambatan
Kamu akan didenda sebesar 3% dari total tagihan pada bulan yang terlambat dan maksimal Rp.150,000. Besar denda keterlambatan ini sama di semua bank baik bank BCA, Mandiri, BNI, BRI, Mega dan bank lainnya. Karena ketentuan ini adalah ketentuan dari Bank Indonesia.
Mulai ditelponin Koleksion
Bukan rahasia lagi, bila kita telat bayar kartu kredit 1 bulan saja atau bahkan baru beberapa hari. Koleksion sudah hubungi terus. Yah bagaimana lagi, memang begitulah pekerjaan mereka, yah kita harus terima.
Berikut ini adalah pengaruh tidak bayar kartu kredit 2 Bulan, sebagai berikut:
Kolektibilitas kartu kredit kamu masih sama yaitu dalam perhatian khusus
Kolektibilitas kartu kredit kamu masih sama yaitu dalam perhatian khusus
Dikenakan Bunga Dari Semua transaksi dari awal cetak tagihan yang tidak dibayar
Selisi Hari x Nominal Transaksi X 12 x 2.25% :365
Dikenakan Denda Keterlambatan dengan persentasi sama
Kamu akan dikenakan denda keterlambatan kembali bila menunggak tagihan kartu kredit 2 bulan maksimal Rp.150.000.Kartu Kamu terblokir sementara
Kartu kredit macet dua bulan akan mengakibatkan kartu kredit kita diblokir sementara. Tetapi kartu tersebut masih bisa aktif lagi setelah melakukan pembayaran. Sebaiknya lakukan pembayaran sebelum 61 Hari, karena bila sudah lebih dari 60 hari untuk aktivasi kembali kemungkinan sudah harus pakai surat permohonan (di beberapa Bank Saja)
Koleksion akan semakin sering menelepon
Dapat dipastikan kalau kita akan menjadi prioritas buruan koleksion melalui telepon bila tidak bayar kartu kredit selama 2 bulan. Baca Di sini : Kode Etik Koleksion Menurut Bank Indonesia.
Tagihan semakin besar
Bila sudah menunggak kartu kredit 2 bulan , maka tagihan kartu kredit kita akan semakin besar karena adanya penambahan bunga dan denda keterlambatan. Apalagi bila tagihan kita cukup besar, bunganya pasti besar juga.Akibat Tidak Bayar kartu Kredit 3 Bulan
Status Kolektibilitas Naik menjadi "Kurang Lancar"
Sangat disayangkan bila harus sampai ke level ini. Karena bila status kredit kamu sudah ditandai dengan kurang lancar, kartu kredit kita sudah diblokir dan tidak bisa digunakan lagi. Ini dimulai dari hari ke 90 atau menunggak kartu kreditnya sudah 3 bulan
Di lembar tagihan status kita akan ditandai dengan angka 3
Bunga masih ditagihkan dan dihitung dari semua transaksi yang belum terbayar
Semua transaksi retail di kartu kredit kita akan dibungakan dan masih dengan perhitungan yang sama yaitu 2.25%.
Denda Keterlambatan Masih tertagih
Kita masih akan ditagihkan denda keterlambatan bila tidak bayar kartu kredit selama tiga bulan.Kartu Terblokir
Kartu dipastikan sudah terblokir dan tidak bisa digunakan lagi. Pengajuan permohonan aktivasi kembali masih bisa dilakukan setelah melunasi tagihan dengan cara menghubungi call center.Koleksion Tidak akan mendatangi Kamu
Keterlambatan 3 bulan biasanya koleksion masih akan mencoba menghubungi melalui layanan telepon. Bila mau bertemupun harus melakukan perjanjian dulu.Akibat tidak Bayar Kartu Kredit 4 Bulan
Status Kolektibilitas Naik Menjadi DIRAGUKAN
Status kolektibilitas kita akan naik menjadi diragukan. Pada tahap ini, data kredit kita mungkin sudah terekam dan akan susah untuk mengajukan pinjaman atau KPR di waktu mendatang. Kecuali setelah tagihan dilunasi masih ada kemungkinan pengajuan pinjaman di bank lain disetujui.
Bunga Masih tertagih
Bunga kartu kredit akan tetap tertagih dalam tahap ini.Denda Keterlambatan Berhenti
Sesuai dengan peraturan dari bank Indonesia bila kartu kredit sudah diblokir permanent karena permasalahan financial maka denda keterlambatan harus dihentikan.Kartu Terblokir Permanen
Kartu sudah terblokir permanent. Dan walaupun dilakukan pembayaran kartu tetap tidak bisa aktif lagi, Permohonan pengaktifan kembali tetap bisa dilakukan tetapi jarang disetujui. Biasanya yang disetujui adalah yang tidak bayar tagihan kartu kredit 4 bulan karena lupa, biasanya tagihanya hanya iuran kartu atau biaya lain yang nominalnya kecil.Sudah bisa ajukan Rescheduling
Pada tahapan ini, bukan Koleksion lagi yang aktif menghubungi. Karena biasanya Nomor nasabah sudah tidak aktif lagi. Jadi yang aktif adalah Nasabah.Nasabah sudah bisa mengajukan keringanan pembayaran dengan cara menghubungi call center apabila tidak bayar kartu kredit 4 Bulan.
Kemungkinan Kartu Overlimit
Bila tagihan sudah cukup besar dari awal. Dalam tahap ini biasanya kartu akan overlimit, hal ini akan mengakibatkan ditagihkannya biaya overlimit setiap bulan . Biaya overlimit kartu kredit di Indosisa berbeda-beda, mulai dari Rp.50 Ribu sampai 150 ribu, kebanyakan menagihkan 150 Ribu.Akibat tidak bayar kartu Kredit 5 Bulan
Kolektibilitas menjadi Status MACET
Ini adalah kolektibilitas tertinggi. Efek tidak bayar kartu kredit 6 Bulan -pun statusnya tetap sama yaitu kredit Macet.Denda Keterlambatan Berhenti
Kita tidak akan ditagihan Denda keterlambatan lagi karena kartu sudah terblokir permanent. Kalau-pun masih ditagihankan , kita bisa mencoba mengajukan penghapusan saat confirmasi permintaan rescheduling tagihan kepada koleksion. (sifatnya pengajuan)
Kartu Kredit Terblokir permanen dan sudah untuk aktivasi kembali
Bila kita tidak bayar kartu kredit 5 Bulan ke atas, kartu kredit dipastikan sudah terblokir permanent dan jarang sekali disetujui bila diajukan aktivasi kembali setelah pembayaran.ATM Debit di Blokir
Bila kita tidak melakukan konfirmasi kepada pihak koleksion kemungkinan besar kartu atm kita sudah diblokir dan tidak bisa digunakan lagi sampai minial pembayaran tagihan kartu kredit dilakukan.Akibat tidak Bayar kartu Kredit 6 Bulan
Berikut ini adalah hal-hal yang mungkin terjadi bila anda tidak melakukan pembayaan kartu kredit sampai 6 Bulan, selanjutnya
- Kolektibilitas sama yaitu Macet,
- Kartu sudah terblokir permanent
- Usahakan untuk merubah tagihan menjadi cicilan tetap dengan menghubungi bank penerbit kartu kredit anda.