Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

12 Etika Debt Collector atau Tenaga penagihan Menurut Surat Edaran Bank Indonesia

img src: tribun sumsel
ilustrasi Seorang collector yang melakukan penekanan ketika bertugas

Sebagai pemegang kartu kredit ada baiknya bila Bapak/Ibu mengetahui mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan team penagihan atau collection yang ditugaskan oleh bank untuk melakukan penagihan. 

Hal-hal mengenai penagihan diatur dalam surat edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP. Jadi bila Bapak/Ibu menemukan gangguan atau hal-hal yang tidak mengikuti etika kerja team penagihan sebagai mana terangkum dalam surat edaran tersebut. Bapak/Ibu bisa langsung melaporkan hal tersebut ke call center bank masing-masing untuk ditindak lanjuti.

Berikut hal-hal penting mengenai Etika Petugas penagihan berdasarkan surat edaran Bank Indonesia


1. Bank Penerbit kartu kredit bisa menggunakan team penagihan dari perusahaan internal atau bisa juga melakukan kerja sama dengan perusahaan penyedia jasa penagihan.

2. Bank Indonesia dalam surat edaranya, menekankan bawah tenaga penagihan yang layak adalah mereka yang sudah mendapat pelatihan cukup terkait tugas dan etika penagihan sesuai ketentuan dari bank Indonesia.

3. Bank penerbit kartu kredit berkewajiban untuk memiliki daftar identitas setiap tenaga penagihan yang ditugaskan 

4. Tenaga penagihan diwajibkan untuk menggunakan kartu identitas yang dilengkapi dengan photo saat melakukan tugas penagihan.

5. Dalam menjalankan tugasnya, Tenaga penagihan dilarang keras untuk melakukan tugas penagihannya dengan cara mengancam, melakukan tindakan kekerasan dan mempermalukan pemegang kartu kredit. Jadi ada tiga etika yang penting diketahui di sini adalah Tanpa Ancaman, Tanpa kekerasan, dan dilarang dengan sengaja mencoba mempermalukan pemegang kartu kredit.

6. Tenaga Penagihan dilarang keras untuk melakukan tindakan kekerasan dengan cara melakukan tekanan secara fisik atau verbal.

7. Penagihan dilarang dilakukan selain kepada pemegang kartu kredit, yang berarti emergency call atau saudara yang tidak serumah seharusnya tidak bisa diganggu oleh tenaga penagihan apalagi sampai menggangu pekerjaan.

8. Tenaga penagihan dilarang untuk menghubungi pemegang kartu kredit secara terus menerus yang akhirnya menggangu pemegang kartu kredit.

9. Tenaga penagihan hanya diperbolehkan menemui pemegang kartu kredit di alamat penagihan atau alamat tempat tinggal pemegang kartu kredit. Dalam hal ini penagihan dilarang menagihkan tagihan ketika pemegang kartu kredit dalam acara tertentu di luar daripada alamat tersebut. 

10. Tugas penagihan hanya dapat dilakukan paling pagi jam 8 pagi dan paling malam jam 8 malam. Tenaga penagihan dilarang untuk melakukan tugas penagihan diluar jam tersebut kecuali sudah melakukan kesepakatan dengan pemegang kartu terlebih dahulu.

11. Dalam hal penggunaan perusahaan penyedia jasa penagihan, Penerbit kartu kredit diwajibkan untuk memastikan bahwa tenaga penagihan mematuhi semua etika penagihan seperti butir-butir etika penagihan di atas.

12. Penerbit kartu kredit hanya diperbolehkan menggunakan jasa penagihan dari perusahan lain untuk melakukan penagihan hanya apabila status kolektibilitasnya sudah berstatus Macet.


Baca Juga 


Roy Passenger
Roy Passenger Selamat datang di Kartu Bank! Saya Roy Passenger. Baca Novelku di Google play Book, Yah! Klik Di Sini (Khusus Dewasa)