Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

6 Akibat Pembayaran minimum Kartu Kredit

Pada lembar tagihan selalu ada informasi pembayaran minimum dan pembayaran full. Apa perbedaan kedua bentuk pembayaran ini dan apa akibatnya bila kita melakukan pembayaran minimum.

Pengertian Pembayaran Minimum Pada Kartu Kredit

Skema pembayaran minimum kartu kredit

Pembayaran minimum kartu kredit berarti total tagihan yang cetak tidak dibayarkan secara penuh. Dalam istilah perbankan pembayaran minimum kartu kredit sering juga disebut Mimimum payment.

Ketentuan dari bank Indonesia menetapkan pembayaran minimum atau pembayaran paling kecil untuk tagihan kartu kredit adalah sebesar 10% dari total tagiahan atau minimal Rp.50.000.

Bila Tagihan Kartu Kredit anda hanya Rp.100.000 yang berarti 10% nya adalah Rp.10.000 maka minimum yang harus dibayarkan adalah Rp.50.000.

Jenis-jenis Pembayaran Minimum Kartu Kredit


Ada beberapa pembayaran yang dikategorikan sebagai pembayaran minimum, perhatikan 3 kategori pembayaran di bawah ini!

Pembayaran 10% dari Total Tagihan

Pembayaran 10% dari Total tagihan berarti anda melakukan pembayaran hanya 10% saja dari total tagihan yang tercetak. Misalkan Tagihan 1 juta dan anda hanya melakukan pembayaran Rp.100.000.

Pembayaran diatas 10% tetapi tidak bayar penuh

Anda melakukan pembayaran diatas 10% tetapi tidak mencapai total tagihan. Pembayaran ini tetap akan mengakibatkan munculnya bunga. Misalkan tagihan anda 1 juta dan anda melakukan pembayaran Rp.900.000.

Pembayaran Partial setelah jatuh tempo

Jenis pembayaran Minimum Kartu kredit

Anda melakukan pembayaran separoh-separoh, dimana pembayaran kedua atau pembayaran ketiga dilakukan setelah jatuh tempo. Misalkan tagihan anda 1 Juta rupiah dengan jatuh tempo tanggal 7 setiap bulan. Pada tanggal 6 anda melakukan pembayaran Rp.500 Ribu, sisanya anda bayarkan setelah tanggal 8 Maka pembayaran tersebut akan terhitung pembayaran minimum.


Akibat Bayar Minimum kartu kredit

Ada beberapa hal yang cukup merugikan bila anda terus-terus melakukan pembayara minimum atau dalam istilah asing disebut minimum payment. Untuk lebih jelasnya perhatikan poin-poin di bawah ini!

1. Akan Muncul Bunga di Tagihan Berikutnya

Resiko pertama apabila anda melakukan pembayaran minimum adalah munculnya bunga ditagihan anda bulan berikutnya. 

Besar bunga yang akan ditagihahkan mengikuti ketentuan persentasi bunga yang baru tetapkan oleh Bank Indonesia, yaitu sebesar 2.25%.

Perhitungan bunga pada kartu kredit sebenarnya agak sedikit rumit. Bunga yang akan ditagihkan bukan sebesar sisa tagihan yang anda belum bayarkan. Misalkan tagihan bulan lalu anda sebesar 1 juta rupiah dan anda melakukan pembayaran sebesar Rp.900.000, perhitungan bunga tidak dilakukan berdasarkan sisa tagihan yang tinggal Rp.100.000 Lagi tetapi akan dilakukan perhitungan dari semua transaksi yang anda lakukan pada lembar cetak tagihan tersebut.

Munculnya bunga pada kartu kredit bukan hanya karena pembayaran minimum tetapi ada beberapa faktor yang bisa mengakibatkan munculnya bunga pada kartu kredit anda. Misalkan, adanya transaksi tarik tunai pada bulan sebelumnya akan mengakibatkan munculnya bunga sampai dua kali pembayaran penuh berturut-turut. 

Rumus perhitungan bunga kartu kredit akibat bayar minimum

BACA: CARA MENGHITUNG BUNGA KARTU KREDIT

2. Bunga Transaksi Tarik tunak Tidak berhenti

Bila melakukan transaksi tarik tunai, maka sebaiknya anda harus memikirkan bagaimana caranya supaya anda bisa melakukan pembayaran penuh paling tidak dua kali tagihan setelah transaksi tarik tunai tersebut. 

Hal ini dikarenakan, bunga transaksi tarik tunai anda akan tetap dihitungkan bila anda tidak melakukan pembayaran penuh.

Bunga tarik tunai yang walaupun hanya dilakukan sekali dengan nominal kecil misalkan Rp.100.000 akan ditagihkan terus-menerus kalau anda tidak menghentikannya dengan cara melakukan dua kali pembayaran penuh.
Kenapa ada dua bunga pada lembar tagihan kartu kredit adalah disebabkan karena pembayaran minimum dan adanya transaksi tarik tunai. 

Perhitungan bunga pada kartu kredit memisahkan bunga yang muncul karena pembayaran minimum dan bunga tarik tunai. 

BACA AKIBAT TARIK TUNAI

3. Tagihan kartu kredit seolah-olah tidak berkurang

Hal ini sering sekali terjadi, dimana nasabah berpikir kalau pembayaran minimum itu adalah cicilan tetapnya. 

Jadi misalkan nasabah beli sesuatu seharga Rp.1.200.000 kemudian setiap bulan melakukan pembayaran sekitar Rp.150.000 dan setelah 12 bulan nasabah terkejut karena masih menerima tagihan dengan nominal yang masih cukup besar.

Setelah menghubungi bank Nasabah baru mengerti kalau yang dibayarkan selama ini adalah pembayaran minimum dengan resiko tertagihnya bunga sebsear 2.25%.

Bila anda melakukan transaksi sebesar Rp.500.000 dalam satu struk dan anda kurang yakin bawah anda tidak akan bisa melunasinya setelah tertagih. 

Sebaiknya hubungi bank setelah transaksi untuk mengubah transaksi tersebut menjadi cicilan tetap. Selain karena bunganya lebih kecil, anda juga lebih mudah memantau tagihan kartu kredit anda.


4. Kartu Kredit Lama-lama akan Over Limit

Bila anda tidak pernah melakukan pembayaran penuh, maka dipastikan kartu kredit anda akan over limit apabila anda tetap melakukan transaksi. 

Contohnya, anda melakukan pembayaran sekitar Rp.500.000 setiap bulan, sementara kartu kredit tetap anda gunakan walaupun hanya berkisar Rp.400.000 maka kartu kredit akan sangat rentan menjadi overlimit.

Sangat disayangkan bila kartu kredit sempat over limit karena hal tersebut akan mengakibatkan munculnya biaya over limit. 

Tagihan andapun akan semakin besar, karena selain ditagihkan bunga anda juga harus membayarkan biaya overlimit.

5. Pengajuan Kenaikan kredit limit tidak disetujui

Ketika anda mencoba mengajukan peningkatan kredit limit, pihak analis bank akan melihat history pemakaian dan pembayaran kartu kredit anda. Memang tidak bisa dipastikan apakah selalu melakukan pembayaran minimum mengakibatkan pengajuan ditolak atau tidak. tetapi pastinya kemungkinan untuk disetujui sangat kecil.

Bila anda pernah terlambat melakukan pembayaran, kemudian sisa history pembayaran anda selalu minimum, maka dipastikan anda bahkan tidak akan bisa mengajukan permintaan kenaikan kredit limit karena terhambat score behaviour penggunaan kartu kredit.

Bila hal ini terjadi anda bisa memperbaiki-nya dengan cara melakukan pembayaran penuh paling tidak tiga bulan berturut-turut.

6. Cicilan Tetap dibungakan Kembali

Tahukan anda, Bila anda melakukan pembayarn minimum maka cicilan tetap yang sudah dibungakan sebelumnya akan dibungakan kembali.

Misalkan anda memiliki transaksi sebesar Rp.1.200.000 yang dicicil 6 bulan dengan bunga 0.99%. Pada saat tertagih cicilan pertama anda melakukan pembayaran minimum, dalam hal ini, cicilan pertama anda yang sudah muncul dilembar tagihan tersebut akan kembali dibungakan dengan ketentuan perhitungan bunga reguler.

BACA PENYEBAB MUNCULNYA BUNGA DI KARTU KREDIT


Pertanyaan umum terkait pembayaran minimum kartu kredit.
Apakah Pembayaran minimum kartu kredit mempengaruhi kolektibilitas kartu kredit anda?
Tidak. Selama anda tidak terlambat melakukan pembayaran maka kolektibilitas kartu kredit anda tetap akan dikategori Lancar kecuali bila kartu kredit anda dalam kondisi over limit. 

Ketentuan mengenai pembayaran minimum kartu kredit ini, berlaku untuk semua bank termasuk Bank ANZ, bank bca, Bank BNI, bank bri, bank bukopin, Bank Cimb Niaga, bank DBS, Bank Mandiri, Bank Mega, citibank dan bank-bank Lainnya.
Roy Passenger
Roy Passenger Selamat datang di Kartu Bank! Saya Roy Passenger. Baca Novelku di Google play Book, Yah! Klik Di Sini (Khusus Dewasa)