Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara menyanggah dan Koreksi Transaksi Kartu Kredit (Dispute)

Anda kaget melihat nominal tagihan kartu kredit yang membengkak? Kemudian anda lebih kaget lagi setelah membaca rincian-nya.

Apakah anda pernah melakukan transaksi pada tanggal yang sama dan nominal yang sama tetapi beda nama toko? Ada beberapa toko yang mesin EDC-nya mengunakan nama perusahaan, sehingga terkadang nama dan kota pada lembar tagihan berbeda.

Coba tanya anggota keluarga yang bisa mengakses kartu! Siapa tahu ada yang mengunakan. Ini untuk menghindari kerugian yang lebih besar, karena bila hasil dispute menyatakan transaksi adalah murni transaksi anda, akan tetap ditagih plus biaya Sales draft dan bunga.

Bila anda sudah yakin kalau transaksi tersebut bukan transaksi anda dan kartu kredit ada di tangan, maka hubungi call center untuk Penyanggahan transaksi!

Anda juga boleh menanyakan apakah transaksi tersebut dilakukan dengan kartu (di toko fisik) atau tanpa fisik kartu di toko online.

Menyanggah Transaksi Kartu Kredit

cara koreksi tagihan kartu kredit



Anda harus mengirimkan surat pernyataan Penyanggahan transaksi yang berisi, nama, no cc, tanda tangan tanpa materai, dan jelaskan maksud dari surat tersebut. Tambahkan foto copy Ktp dan Foto copy Kartu Kredit.

Dokumen untuk menyanggah transaksi kartu kredit adalah sebagai berikut:

Proses membutuhkan waktu yang cukup lama tergantung jenis koreksi dan peraturan bank. Maka, sebaiknya tanyakan ke CS apakah anda harus bayar transaksi yang sedang disanggah atau diabaikan?

Pembayaran transaksi yang disanggah sebenarnya lebih baik untuk menghindari bunga apabila permohonan tidak berhasil.

Dalam artian anda bisa kalah/menang. Bila kalah maka semua bunga yang muncul karena anda tidak bayar akan dibebankan kepada anda. Selain itu, anda juga akan dibebankan biaya sales draft (biasanya Rp.30 ribu/transaksi). 

Kalau berhasil, uang yang dipakai untuk bayar transaksi tersebut akan dikreditkan kembali.


Jenis-Jenis Penyanggahan Transaksi kartu kredit yang biasanya ditolak oleh bank adalah sebagai berikut:
  • Transaksi Tarik Tunai. Sebagian bank akan menolak proses ini karena dipastikan mengunakan cc anda. Semenjak menggunakan CHIP kartu kredit tidak bisa di Cloning lagi. 
  • Transaksi pada kartu kredit yang hilang - (Transaksi yang terjadi setelah kartu anda hilang dan sebelum pelaporan pemblokiran kartu).
  • Transaksi kartu kredit Membership - Ini bisa berupa pendebitan dari asuransi atau tagihan keanggotaan anda. Atau penipuan (Beberapa bank langsung menolak tapi ada juga yang menerima laporan anda)

Jenis-Jenis Transaksi kartu kredit yang bisa disanggah adalah sebagai berikut:


Demikian informasi mengenai cara menyanggah transaksi kartu kredit baik yang ditagihkan lebih dari yang seharusnya atau yang tidak anda lakukan sama sekali. Semoga informasinya cukup bermanfaat!
Roy Passenger
Roy Passenger Selamat datang di Kartu Bank! Saya Roy Passenger. Baca Novelku di Google play Book, Yah! Klik Di Sini (Khusus Dewasa)