Biaya Kartu Kredit Selama Covid 19
Penyesuaian biaya kartu kredit selama masa Covid 19 diperjelas dalam Surat Edaran Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/07/PBI/2020 pada bagian ke tujuh tentang Penyelenggaraan Kartu Kredit pasal 12 sampai pasal 14.
Dalam surat edaran tersebut ada tiga jenis biaya kartu kredit yang disesuaikan atau diturunkan yaitu:
- Biaya Keterlambatan Kartu Kredit 2020
- Minimum Pembayaran Kartu Kredit 2020
- Bunga Kartu Kredit 2020
Masa berlaku penyesuaian ketiga biaya kartu kredit tersebut adalah hingga akhir tahun atau 31 Desember 2020.
Biaya Keterlambatan Pembayaran Kartu Kredit 2020
Biaya Keterlambatan pembayaran kartu kredit sebelum covid 19 adalah (Maksimal) 3% dari tagihan kartu kredit maksimal Rp.150.000 - Kemudian disesuaikan menjadi: (Maksimal) 1% dari tagihan kartu kredit maksimal Rp.100.000. (Maksimal) berarti disesuaikan kembali oleh bank penerbit, bisa saja menagih lebih rendah dari ketentuan tersebut.
Contoh perhitungan:
Total tagihan Rp.1.000.000
Maka biaya keterlambatan adalah 1% x 1.000.000 =Rp.10.000
atau
Total tagihan Rp.20.000.000
Maka biaya keterlambatan adalah 1% x 20.000.000 =Rp.200.000 akan tertagih Maksimal Rp.100.000.
Minimum Pembayaran Kartu Kredit 2020
Minimum pembayaran kartu kredit sebelum covid 19 adalah (Maksimal) 10% dari total tagihan atau Minimal Rp.50.000 - Kemudian disesuaikan menjadi (Maksimal) 5% dari total tagihan atau minimal Rp.50.000
Contoh perhitungan:
Total tagihan Rp.2.000.000
Minimum permbayaran adalah 5% x 2.000.000 = Rp.100.000
Suku Bunga Kartu Kredit 2020
Bunga kartu kredit yang dimaksud adalah bunga yang muncul karena penarikan tunai di mesin atm, pembayaran minimum, keterlambatan atau tidak melakukan pembayaran. Artinya, bukan bunga cicilan tetap.
Suku bunga kartu kredit sebelum covid 19 adalah (Maksimal) 2.25% - Kemudian disesuaikan menjadi 2% yang akan berlaku hingga akhir tahun 2020.
Penyesuaian ketiga jenis biaya kartu kredit di atas berlaku mulai 1 mei 2020 dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 atau menyesuaikan kembali dengan pengumuman BI di waktu yang akan datang.