Akibat Transaksi Gestun Kartu Kredit Di Toko
Apa akibat paling buruk bila pemegang kartu kredit melakukan praktek Gestun? Kenapa pemegang kartu kredit lebih memilih melakukan gestun daripada tarik tunai?
Kali ini, saya akan membahas mengenai hal ini. Dan dipastikan kamu akan memahami apa saja akibat dari praktek gestun kartu kredit.
Gestun adalah singkatan dari Gesek Tunai. Berarti melakukan transaksi pembelian tetapi tidak untuk mendapatkan barang melainkan uang cash seharga produk yang dibayarkan.
Misalkan, pemegang kartu kredit membayarkan transaksi perbelanjaan 1 juta di sebuah toko untuk produk tertentu. Ternyata Beliau tidak menerima produk atau barang apapun, tetapi menerima sejumlah uang seharga produk yang di beli dikurangi biaya administrasi.
Praktek Gestun adalah praktek Ilegal dan dilarang oleh Bank Indonesia. Namun, praktek gestun ini sangat sulit untuk dihentikan.
Praktek Gesek Tunai kartu kredit dilarang oleh Bank Indonesia. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/2/2012 Tentang penggunaan kartu sebagai alat pembayaran.
Pada Tahun 2015, bank Indonesia mengumpulkan setidaknya 23 bank penerbit kartu kredit dan 13 perusahaan acquirer untuk menandatangani nota kesepahaman terkait pemberantasan transaksi gestun menggunakan kartu kredit.
Bank Indonesia menghimbau supaya bank menghentikan kerjasama dengan Merchant/toko yang menjalankan bisnis gestun.
Menurut bank Indonesia,Praktek Gestun bisa menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang pada akhirnya bisa mengakibatkan kredit bermasalah.
Selain itu, Bank Indonesia juga menekankan kerugian yang akan dialami oleh bank penerbit apabila pemegang kartu kredit tetap melakukan gestun.
Gestun dengan kartu kredit tidak sesuai dengan ketentuan fasilitas produk pinjaman uang dari bank. Bila seseorang melakukan transaksi gestun, sama saja dengan meminjam uang dari bank tetapi tidak menggunakan prosedur pinjaman. Transaksi Gestun dikategorikan menjadi Non Performing Loans (NPL).
Bedakan dengan transaksi penarikan uang cash melalui atm dan kantor cabang. Transaksi tersebut akan dihitungkan bunga berjalan pada hari transaksi terposting di bank. Selain itu, transaksi penarikan tunai juga dikenakan biaya administrasi.
Sementara, transaksi Gestun tidak menggunakan prosedur perhitungan bunga uang cash, melainkan mengikuti ketentuan bunga transaksi retail dan tidak akan dikenakan bunga apabila dibayar penuh setelah tanggal cetak. Uang administrasi juga tidak dibayarkan kepada bank, melainkan dibayarkan kepada Toko.
Ada beberapa alasan kenapa pemegang kartu kredit lebih tertarik untuk melakukan praktek gestun daripada tarik tunai langsung di atm.
Sebenarnya, bank penerbit sudah menyediakan alternative lain untuk pengambilan tunai dari kartu kredit yang disebut dengan program transfer dana. Program transfer dana bisa dicicil dan biaya administrasi nya juga sangat kecil.
Hanya saja, program tarik tunai memerlukan proses 1 hari hingga 2 hari baru dana akan diterima oleh pemegang kartu kredit di rekening tabungan mereka.
Bank tidak bisa 100% membedakan mana transaksi gestun dan mana transaksi retail biasa. Tetapi, pada umumnya, bank memiliki daftar merchant yang terindikasi melakukan praktek bisnis gestun.
Bank juga bisa mengidentifikasi transaksi gestun dari transaksi yang terlihat aneh. Transaksi yang aneh misalkan melakukan transaksi di Toko Handphone hampir 3 kali sebulan. Nominal transaksi perbelanjaan yang selalu bulat misalkan 1 juta pas, 2 juta pas atau 3 juta pas.
Contoh transaksi lainnya, misalkan perbelanjaan yang terlalu sering di toko mas. Penalaran-nya, apakah mungkin seseorang beli Mas 2 kali seminggu?
Setahu saya, bank tidak akan langsung memberikan sanksi kepada pemilik kartu kredit yang melakukan gestun. Bahkan, bank terkesan tidak terlalu peduli dengan transaksi tersebut. Maksud saya, mereka tidak akan langsung menutup kartu kredit, tidak akan langsung melakukan investigasi untuk mengetahui kebenaran sebuah transaksi yang dicurigai gestun.
Tetapi, walaupun demikian, bank punya trik tersendiri untuk menghukum para pelaku transaksi gestun dengan mengurangi ijin atau persetujuan penggunaan produk bank lainnya.
Sekarang kita sudah masuk pada inti dari artikel ini.
Apa saja akibat atau dampak negatif apabila pemegang kartu kredit melakukan paktek Gestun?
Seperti yang sudah dijelaskan oleh Bank Indonesia pada pembahasan "LINDUNGI KONSUMEN, BI DORONG PEMBERANTASAN GESTUN"
Bank Indonesia menekankan bahwa pemegang kartu kredit yang melakukan praktek gestun bisa mengalami kesulitan finansial karena jeratan pinjaman yang pada akhirnya akan menjadi kredit bermasalah.
Akibat lain yang akan dialami oleh pemegang kartu kredit yang sudah ketahuan sering gestun adalah kesulitan untuk mendapatkan persetujuan penggunaan fitur tambahan kartu kredit seperti kenaikan limit, upgrade kartu, pengajuan kartu baru dan bahkan sampai penutupan fasilitas kartu kredit.
Transaksi gestun kartu kredit adalah praktek ilegal dan dilarang oleh bank Indonesia.
Bank tidak bisa 100% mengetahui mana yang transaksi gestun dan mana yang transaksi retail biasa.
Akibat dari gestun bisa dirasakan oleh Bank, Merchant dan Pemegang kartu kredit. Akibat yang diterima oleh bank adalah meningkatnya Non Performing Loan. Akibat yang bisa diterima oleh merchant adalah pemutusan hubungan kerja dengan acquirer apabila ketahuan. Dan akibat yang bisa diterima oleh pemegang kartu adalah kesulitan untuk persetujuan penggunaan fasilitas atau produk lain dari bank hingga penutupan fasilitas kartu kredit.
Bank telah menyediakan alternative pengambilan uang cash dengan biaya yang lebih murah yang disebut dengan transfer dana.
Itu dia informasi seputar Gestun kartu kredit. Apakah kamu pernah melakukan transaksi gestun, apakah ada akibatnya yang sudah kamu rasakan? Ayo tuliskan pendapatmu pada kolom komentar di bawah ini!
Bagikan artikel ini kepada temanmu yang sering melakukan gestun!
Kali ini, saya akan membahas mengenai hal ini. Dan dipastikan kamu akan memahami apa saja akibat dari praktek gestun kartu kredit.
Pengertian Gestun Kartu Kredit
Gestun adalah singkatan dari Gesek Tunai. Berarti melakukan transaksi pembelian tetapi tidak untuk mendapatkan barang melainkan uang cash seharga produk yang dibayarkan.
Misalkan, pemegang kartu kredit membayarkan transaksi perbelanjaan 1 juta di sebuah toko untuk produk tertentu. Ternyata Beliau tidak menerima produk atau barang apapun, tetapi menerima sejumlah uang seharga produk yang di beli dikurangi biaya administrasi.
Praktek Gestun adalah praktek Ilegal dan dilarang oleh Bank Indonesia. Namun, praktek gestun ini sangat sulit untuk dihentikan.
Gestun Kartu Kredit dilarang oleh Bank Indonesia
Praktek Gesek Tunai kartu kredit dilarang oleh Bank Indonesia. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/2/2012 Tentang penggunaan kartu sebagai alat pembayaran.
Pada Tahun 2015, bank Indonesia mengumpulkan setidaknya 23 bank penerbit kartu kredit dan 13 perusahaan acquirer untuk menandatangani nota kesepahaman terkait pemberantasan transaksi gestun menggunakan kartu kredit.
Bank Indonesia menghimbau supaya bank menghentikan kerjasama dengan Merchant/toko yang menjalankan bisnis gestun.
Menurut bank Indonesia,Praktek Gestun bisa menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang pada akhirnya bisa mengakibatkan kredit bermasalah.
Selain itu, Bank Indonesia juga menekankan kerugian yang akan dialami oleh bank penerbit apabila pemegang kartu kredit tetap melakukan gestun.
Kenapa Bank Rugi Bila Konsumen Melakukan Gestun?
Gestun dengan kartu kredit tidak sesuai dengan ketentuan fasilitas produk pinjaman uang dari bank. Bila seseorang melakukan transaksi gestun, sama saja dengan meminjam uang dari bank tetapi tidak menggunakan prosedur pinjaman. Transaksi Gestun dikategorikan menjadi Non Performing Loans (NPL).
Bedakan dengan transaksi penarikan uang cash melalui atm dan kantor cabang. Transaksi tersebut akan dihitungkan bunga berjalan pada hari transaksi terposting di bank. Selain itu, transaksi penarikan tunai juga dikenakan biaya administrasi.
Sementara, transaksi Gestun tidak menggunakan prosedur perhitungan bunga uang cash, melainkan mengikuti ketentuan bunga transaksi retail dan tidak akan dikenakan bunga apabila dibayar penuh setelah tanggal cetak. Uang administrasi juga tidak dibayarkan kepada bank, melainkan dibayarkan kepada Toko.
Kenapa Pemegang Kartu Kredit Lebih Memilih Gestun daripada Tarik Tunai?
Ada beberapa alasan kenapa pemegang kartu kredit lebih tertarik untuk melakukan praktek gestun daripada tarik tunai langsung di atm.
- Limit transaksi tarik tunai dibatasi, sementara limit yang digunakan untuk gestun adalah limit total dari kartu kredit.
- Transaksi tarik tunai tidak bisa dijadikan cicilan, sementara transaksi gestun dikenali sebagai transaksi retail biasa dan bisa dijadikan cicilan sesuai ketentuan program cicilan di bank tersebut.
- Penarikan tunai di mesin ATM akan dikenakan biaya 5% sampai 6% dari dana yang diambil. Sementara toko biasanya hanya meminta biaya gestun sebesar 3%.
Sebenarnya, bank penerbit sudah menyediakan alternative lain untuk pengambilan tunai dari kartu kredit yang disebut dengan program transfer dana. Program transfer dana bisa dicicil dan biaya administrasi nya juga sangat kecil.
Hanya saja, program tarik tunai memerlukan proses 1 hari hingga 2 hari baru dana akan diterima oleh pemegang kartu kredit di rekening tabungan mereka.
Apakah Bank Bisa Mengidentifikasi Transaksi Gestun?
Bank tidak bisa 100% membedakan mana transaksi gestun dan mana transaksi retail biasa. Tetapi, pada umumnya, bank memiliki daftar merchant yang terindikasi melakukan praktek bisnis gestun.
Bank juga bisa mengidentifikasi transaksi gestun dari transaksi yang terlihat aneh. Transaksi yang aneh misalkan melakukan transaksi di Toko Handphone hampir 3 kali sebulan. Nominal transaksi perbelanjaan yang selalu bulat misalkan 1 juta pas, 2 juta pas atau 3 juta pas.
Contoh transaksi lainnya, misalkan perbelanjaan yang terlalu sering di toko mas. Penalaran-nya, apakah mungkin seseorang beli Mas 2 kali seminggu?
Setahu saya, bank tidak akan langsung memberikan sanksi kepada pemilik kartu kredit yang melakukan gestun. Bahkan, bank terkesan tidak terlalu peduli dengan transaksi tersebut. Maksud saya, mereka tidak akan langsung menutup kartu kredit, tidak akan langsung melakukan investigasi untuk mengetahui kebenaran sebuah transaksi yang dicurigai gestun.
Tetapi, walaupun demikian, bank punya trik tersendiri untuk menghukum para pelaku transaksi gestun dengan mengurangi ijin atau persetujuan penggunaan produk bank lainnya.
Akibat Gestun Kartu Kredit
Sekarang kita sudah masuk pada inti dari artikel ini.
Apa saja akibat atau dampak negatif apabila pemegang kartu kredit melakukan paktek Gestun?
Seperti yang sudah dijelaskan oleh Bank Indonesia pada pembahasan "LINDUNGI KONSUMEN, BI DORONG PEMBERANTASAN GESTUN"
Bank Indonesia menekankan bahwa pemegang kartu kredit yang melakukan praktek gestun bisa mengalami kesulitan finansial karena jeratan pinjaman yang pada akhirnya akan menjadi kredit bermasalah.
Akibat lain yang akan dialami oleh pemegang kartu kredit yang sudah ketahuan sering gestun adalah kesulitan untuk mendapatkan persetujuan penggunaan fitur tambahan kartu kredit seperti kenaikan limit, upgrade kartu, pengajuan kartu baru dan bahkan sampai penutupan fasilitas kartu kredit.
Kesimpulan
Transaksi gestun kartu kredit adalah praktek ilegal dan dilarang oleh bank Indonesia.
Bank tidak bisa 100% mengetahui mana yang transaksi gestun dan mana yang transaksi retail biasa.
Akibat dari gestun bisa dirasakan oleh Bank, Merchant dan Pemegang kartu kredit. Akibat yang diterima oleh bank adalah meningkatnya Non Performing Loan. Akibat yang bisa diterima oleh merchant adalah pemutusan hubungan kerja dengan acquirer apabila ketahuan. Dan akibat yang bisa diterima oleh pemegang kartu adalah kesulitan untuk persetujuan penggunaan fasilitas atau produk lain dari bank hingga penutupan fasilitas kartu kredit.
Bank telah menyediakan alternative pengambilan uang cash dengan biaya yang lebih murah yang disebut dengan transfer dana.
Itu dia informasi seputar Gestun kartu kredit. Apakah kamu pernah melakukan transaksi gestun, apakah ada akibatnya yang sudah kamu rasakan? Ayo tuliskan pendapatmu pada kolom komentar di bawah ini!
Bagikan artikel ini kepada temanmu yang sering melakukan gestun!