Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Siapa Saja Yang Bisa Mengajukan KUR 2019

Syarat peneriman KUR 2019

Sesuai dengan kebijakan dan pelaksanaan KUR yang diterbitkan oleh Kemenkeu. Kur terbagi menjadi 4 jenis yaitu Kur Mikro, Kur Kecil (Ritel), Kur Penempatan TKI dan Kur Khusus. Masing-masing jenis kur tersebut memiliki target pasar yang berbeda-beda, meskipun sebagian ada yang sama.

Pemerintah telah menetapkan platfon Kur 2019 sebesar 140 Triliun yang akan disalurkan oleh 41 instansi baik bank BUMN, Swasta dan Bank Pembangunan Daerah. Bunga KUR 2019 masih sama dengan suku bunga tahun sebelumnya yaitu 7% effektif pertahun. Sementara untuk besar plafon yang diberikan berbeda menurut jenis kur yang diajukan.

Penerima KUR Mikro

Kredit Usaha Rakyat Mikro disalurkan untuk individu (perseorangan), badan usaha, dan kelompok usaha yang memiliki usaha produktif. Kur Mikro menyediakan pinjaman dana hingga 25 Juta dengan lama angsuran 3 tahun untuk kredit modal kerja (KMK) dan 5 tahun untuk kredit investasi (KI).

Berikut ini adalah kriteria penerima KUR Mikro:
  • Pemiliki usaha Mikro, kecil dan Menengah 
    • Usaha Mikro adalah Usaha yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan total kekayaan tidak lebih dari 50 Juta. 
    • Usaha Kecil adalah usaha yang dijalankan oleh individu, kelompok atau badan usaha dengan total kekayaan di atas 50 juta.
    • Usaha Menengah adalah usaha yang dijalankan oleh individu atau kelompok usaha dan badan usaha dengan total kekayaan minimal 500 juta hingga 10 milyar. 
  • Anggota keluarga dari karyawan yang memiliki penghasilan tetap atau bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia
  • Tenaga kerja Indonesia yang Purna bekerja di luar negeri
  • Karyawan yang di PHK
  • Kelompok usaha bersama

Jenis KUR Mikro Tidak mewajibkan Agunan atau disesuaikan dengan ketentuan penyalur dan besar plafon yang diberikan.

Penerima KUR Kecil

KUR Kecil dulu disebut dengan KUR Ritel. Nama kredit ini diganti tahun 2018 menjadi kur kecil. Walaupun namanya sudah diganti, syarat dan ketentuannya tidak jauh berbeda. Suku bunga kur kecil masih sama yaitu 7% efektif pertahun dengan plafon mulai dari 25 juta hingag 500 juta. Lama angsuran KUR Kecil adalah 4 tahun KMK dan 5 tahun untuk KI.

Berikut ini adalah kriteria penerima KUR Kecil:
  • Pemiliki usaha Mikro, kecil dan Menengah 
    • Usaha Mikro adalah Usaha yang dijalankan oleh individu, kelompok atau badan usaha dengan total kekayaan tidak lebih dari 50 Juta. 
    • Usaha Kecil adalah usaha yang dijalankan oleh individu atau badan usaha dengan total kekayaan di atas 50 juta.
    • Usaha Menengah adalah usaha yang dijalankan oleh individu atau kelompok usaha dan badan usaha dengan total kekayaan minimal 500 juta hingga 10 milyar. 
  • Anggota keluarga dari karyawan yang memiliki penghasilan tetap atau bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia
  • Tenaga kerja Indonesia yang Purna bekerja di luar negeri

Penerima KUR TKI

KUR Penempatan TKI adalah Pinjaman Khusus yang diberikan untuk mereka yang akan berangkat ke laur negeri untuk bekerja atau untuk magang. Artinya, mereka yang bisa mengajukan kur tki adalah yang masih dalam proses pemberangkatan dan belum bekerja di luar negeri.Suku bunga dan tenor kur TKI tidak berbeda dengan KUR Mikro yaitu 7% efektif pertahun dengan plafon pinjaman hingga 25 juta. Tenor pinjaman Kur TKI adalah maksimal 3 tahun.

Berikut ini adalah kriteria penerima KUR TKI:

  • Calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri
  • Calon pekerja yang akan magang di luar negeri


Penerima KUR Khusus

KUR Khusus adalah jenis pinjaman untuk kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha pada sektor perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat. Suku Bunga Kur Khusus adalah 7% efektif pertahun dengan plafon mulai dari 25 juta hingga 500 juta. Sedangkan tenor kur khusus adalah maksimal 4 tahun untuk KMK dan maksimal 5 tahun untuk pemamfaatan KI.

Berikut ini adalah kriteria penerima KUR Khusus:
  • Pemiliki usaha Mikro, kecil dan Menengah sektor Perkebunan, Peternakan dan perikanan.
    • Usaha Mikro adalah Usaha yang dijalankan oleh individu, kelompok atau badan usaha dengan total kekayaan tidak lebih dari 50 Juta. 
    • Usaha Kecil adalah usaha yang dijalankan oleh individu atau badan usaha dengan total kekayaan di atas 50 juta.
    • Usaha Menengah adalah usaha yang dijalankan oleh individu atau kelompok usaha dan badan usaha dengan total kekayaan minimal 500 juta hingga 10 milyar. 
  • Anggota keluarga dari karyawan yang memiliki penghasilan tetap atau bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia dan memiliki usaha produktif pada sektor khusus tersebut.
  • Tenaga kerja Indonesia yang Purna bekerja di luar negeri

Pengajuan KUR Khusus memerlukan jaminan atau agunan yang disesuaikan dengan besar plafon pinjaman. Kur ini bisa diajukan oleh pengusaha pemula dengan syarat melampirkan surat rekomendasi kredit dari ketua kelompok.

Roy Passenger
Roy Passenger Selamat datang di Kartu Bank! Saya Roy Passenger. Baca Novelku di Google play Book, Yah! Klik Di Sini (Khusus Dewasa)