Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketentuan Penerbitan Kartu Kredit Untuk Pelajar Minimal 17 Tahun

Bagi anda yang sedang mencari informasi mengenai kartu kredit Untuk Pelajar. Yups... Anda sudah ada di halaman yang paling tepat.

Bisa Nga Anak SD dan SMP Punya Kartu Kredit?

Nga bisa. Masalahnya mungkin di Umur saja. Sesuai dengan ketentuan bank Indonesia, Pemilik kartu kredit harus minimal 17 Tahun.

Kalau Masih SMP sudah berumur 17 Tahun bisa Nga? 

Bisa saja, mungkin bisa mengajukan kartu tambahan. Tapi ada nga yah, SMP berumur 17 tahun. Kalau SMA Masih Mungkin.

Case by Case juga yah, kalau misalkan bapaknya yang punya Bank, yah mungkin aja bisa walaupun peraturan dari bank Indonesia mewajibkan harus berumur minimal 17 Tahun.

Bisa Nga Anak SMA punya Kartu Kredit?

Seperti yang sudah dijelaskan di atas. Bila anda SMA tersebut sudah berumur 17 Tahun dan belum berumur 21 Tahun. Maka satu-satunya cara supaya anak SMA bisa memiliki kartu kredit adalah dengan menompang pada kartu kredit ayah/Ibu atau Kakak/abangnya (biasanya disebut dengan istilah Kartu tambahan)

Menjadi pemegang kartu tambahan berarti semua kegiatan pada kartu tersebut akan menjadi tanggung jawab pemegang kartu utama. Semua jenis transkasi, pembayaran bisa diketahui dan dipertanggungjawabkan oleh pemegang kartu utama.

Menjadi pemegang kartu tambahan tidak berarti fasilitas kartunya akan berkurang. Di kebanyakan bank Fasilitas atau Fitur kartu tambahan sama saja dengan kartu utama.

Kalau anak SMA-nya sudah berumur 21 Tahun dan sudah punya penghasilan tetap dengan minimal 3 Juta rupiah baru bisa mengajukan kartu kredit sendiri.



Roy Passenger
Roy Passenger Selamat datang di Kartu Bank! Saya Roy Passenger. Baca Novelku di Google play Book, Yah! Klik Di Sini (Khusus Dewasa)