Mengaktifkan Kartu Kredit Yang Terblokir dan Contoh Surat Pernyataan
Bagaimana Cara buka atau mengaktifkan kembali kartu kredit yang diblokir sementara?
Suatu waktu, aku dan Andi, teman sekantor, beli roti di Indomaret dekat rumah. Saat bayar, Andi membuka dompet. Kening Andi berkerut. Panik. Ia merogoh kantong celana dan kantong kemejanya. Bola matanya berputar-putar.
Blokir kartu kredit sementara ada dua jenis, yaitu blokir 1 x 24 Jam dan Blokir sementara tak berwaktu. Blokir sementara 1 x 24 jam diminta kalau pemegang kartu lupa meletakkan kartunya dimana (tercecer). Nasabah pemilik kartu kredit harus menghubungi kembali ke Bank Paling lama 1 x 24 Jam setelah pelaporan atau kartu kredit tersebut akan diblokir permanent dan harus diganti.
Kepada : Nama Bank
Alamat Bank (ganti dengan UP kalau tidak Tahu)
Perihal : Pembukaan Blokir Kartu Kredit
Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama :
Nomor Kartu Kredit :
Dengan ini mengajukan pembukaan blokir pada kartu kredit saya tersebut di atas. Saya bersedia untuk bertanggung jawab untuk semua transaksi pada kartu kredit tersebut, baik sebelum pemblokiran dan setelah pemblokiran.
Demikian surat Permohonan ini saya sampaikan. Kiranya dapat diproses pada kesempatan pertama.
Terimakasih
Tanda Tangan(tanpa Materai)
Nama Anda
Suatu waktu, aku dan Andi, teman sekantor, beli roti di Indomaret dekat rumah. Saat bayar, Andi membuka dompet. Kening Andi berkerut. Panik. Ia merogoh kantong celana dan kantong kemejanya. Bola matanya berputar-putar.
"Kau kenapa?" Tanyaku
"Astaga, kartu kreditku dimana yah?"
"Dimana kau tarok?"
"Kalau ingat gak bakalan kecarian seperti ini kali, Roy!"
"Ya..udah blokir dulu lah!"
"Gak usah aja dah, kayaknya ketinggalan di rumah."
"Lo yakin gak jatuh di Bus?"
"Gak tau."
"Makanya blokir aja dulu! Minta blokir sementara sama bank Lo."
"Emang bisa?"
"Bisa bilang aja mau minta blokir sementara karena lupa taruh kartu dimana. Tapi nanti konfirmasi ulang paling lama 1 x 24 jam atau kartumu akan diblokir permanent."
Setelah Andi memblokir kartu kreditnya. Dia menghampiriku sambil senyum-senyum.
"Kau kenapa lagi?"
"Pak Roy, aku gak bawa cash. Bayarin yah!"
Blokir Kartu Kredit Sementara
Jenis blokir kartu kredit sementara tanpa estimasi waktu bisa terjadi karena banyak hal. Misalkan karena Kekhawatiran bahwa seseorang telah mengetahui data kartunya, atau karena kecurigaan nasabah terhadap suatu transaksi online yang terus-menerus mendebet kartu kredit. dan masih banyak lagi.
Bila kartu kredit diblokir sepihak oleh bank karena telat bayar beberapa hari, Kartu kredit akan aktif kembali setelah kamu melakukan pembayaran. Biasanya membutuhkan waktu 1 x 24 jam setelah pembayaran dilakukan.
Cara Buka Kartu Kredit yang Diblokir sementara
Buka Blokir 1 x 24 jam Kartu Kredit - Tanpa dokumen. Cukup menghubungi call center paling lama 1 x 24 jam setelah permintaan blokir. Nasabah tentu perlu memastikan kembali kalau kartu kreditnya ada dalam kondisi Aman. Atau benar-benar hanya tertinggal di rumah, atau terselip di Tas saja. Bila kartu kredit yang sebelumnya tercecer dan ternyata ditemukan oleh orang lain, atau tertinggal di Toko/merchant tertentu maka pembukaan blokir 1 x 24 Jam tidak disarankan, tetapi lebih baik meminta pergantian kartu kredit dengan data-data yang baru, supaya lebih aman.
Buka Blokir sementara Kartu Kredit - Wajib surat pernyataan. Pembukaan blokir sementara, dimana alasan pemblokiran adalah karena kekhawatiran nasabah bahwa seseorang mungkin akan menyalahgunakan kartunya. Pembukaan blokir ini, membutuhkan dokumen. Nasabah pemilik kartu kredit menghubungi call center dan meminta untuk membuka kembali blokir kartu kreditnya.
Setelah melewati tahapan verifikasi, Nasabah akan disuruh untuk mengirimkan surat pernyataan khusus yang ditandatangani, Foto copy KTP, dan Foto Copy Kartu Kredit. Contoh surat pernyataan:
Surat Pernyataan
Kepada : Nama Bank
Alamat Bank (ganti dengan UP kalau tidak Tahu)
Perihal : Pembukaan Blokir Kartu Kredit
Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama :
Nomor Kartu Kredit :
Dengan ini mengajukan pembukaan blokir pada kartu kredit saya tersebut di atas. Saya bersedia untuk bertanggung jawab untuk semua transaksi pada kartu kredit tersebut, baik sebelum pemblokiran dan setelah pemblokiran.
Demikian surat Permohonan ini saya sampaikan. Kiranya dapat diproses pada kesempatan pertama.
Terimakasih
Tanda Tangan(tanpa Materai)
Nama Anda
Demikian Informasi singkat mengenai cara membuka kembali blokir kartu kredit yang sempat diblokir sementara. Semoga bermanfaat! Informasi mengenai buka blokir sementara kartu kredit ini, Berlaku untuk bank bca, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Mega, bank mnc, bank permata, citibank, danamon, bank hsbc, maybank, cimb niaga dan bank penerbit kartu kredit lainnya.