Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis Blokir kartu kredit dan cara aktivasi Kembali - Dilengkapi Ilustrasi

Ada banyak jenis blokir pada kartu kredit. Karena itu, untuk proses aktivasi kembali kartu kredit yang terblokir, sebaiknya ketahui dulu jenis blokir kartu kredit anda.

Jenis - Jenis Blokir Kartu Kredit

Secara Garis besar ada dua jenis blokir kartu kredit. Yaitu, Blokir sementara dan Blokir permanent. Blokir sementara masih bisa diaktifkan tanpa harus mengganti kartu kredit. Sementara, blokir sudah tidak bisa diaktifkan lagi. tetapi, tenang!!! Blokir permanent bisa diaktifkan dengan cara mengganti kartu kredit dengan nomor yang baru. Dalam istilah perbankan disebut dengan istilah "replacement",.

Tetapi, ada juga jenis blokir permanent yang sudah tidak bisa diaktifkan atau direplace. Jenis blokir yang seperti ini biasanya adalah pemblokiran karena masalah pembayaran dalam beberapa Bulan.

Untuk lebih jelasnya, Kartubank akan membahas satu-satu di bawah ini!
Secara Umum Jenis blokir Kartu kredit adalah:

Blokir Sementara kartu kredit dan cara aktivasi kembali

Blokir sementara adalah jenis pemblokiran kartu kredit yang masih bisa diaktifakn kembali tanpa harus mengganti kartu kredit atau tanpa harus mengganti kartu kredit denga nomor kartu yang berbeda. Blokir sementara kemudian masih memiliki beberapa jenis lagi.

Blokir Sementara karena permintaan Nasabah

Blokir sementara karena permintaan nasabah adalah jenis blokir kartu kredit yang pada umumnya diminta oleh nasabah untuk menghindari penyalahgunaan kartu kredit oleh oknum lain. Permintaan ini bisa didasari karena kartu kredit tercecer, atau nasabah lupa apakah kartu tertinggal di rumah atau memang hilang saat mencari di dalam tasnya ketika perjalanan ke suatu tempat.


Blokir Sementara Karena tercecer

Buka blokir sementara kartu kredit




Saat seseorang menyadari kalau kartu kreditnya tidak ada di dompet. Kemungkinan besar ada dua yang dipikirkan apakah kartu kredit tertinggal di Rumah atau memang jatuh dan hilang di jalan. Karena tidak ada kepastian, maka pemegang kartu kredit akan langsung menghubungi bank dan meminta kartunya di Blokir sementara. 
Untuk kasus seperti ini, bank akan meminta nasabah melaporkan kembali mengenai kartu kreditnya tidak lebih dari 1 x 24 Jam. Bila nasabah sudah menemukan kartu kreditnya yang ternyata tertinggal di rumah maka nasabah harus menghubungi bank tidak lebih dari 1 x 24 Jam untuk proses aktivasi kembali. 
Bila sampai 1 x 24 jam Nasabah tidak menghubungi, Kemungkinan besar Bank akan menjalankan prosedur pemblokiran kartu secara permanent. Untuk proses aktivasi kembali nasabah harus menghubungi bank. Aktivasi kembali kartu kredit yang diblokir karena hilang adalah dengan metode pergantian kartu dengan data-data yang baru, misalkan nomor kartu, masa berlaku kartu dan CVV yang baru.

Semua tagihan dari kartu kredit yang diblokir karena hilang secara otomatis akan berpindah ke kartu baru. Bahkan untuk pembayaran yang dilakukan oleh nasabah, misalkan pada masa pengiriman kartu kredit yang baru, nasabah tetap bisa melakukan pembayaran ke nomor kartu kredit yang lama atau yang sudah diblokir. Secara otomatis pembayaran tersebut akan berpindah ke nomor kartu yang baru.


Blokir Sementara untuk menghindari Pendebetan dari pihak tertentu

Buka blokir kartu kredit



Kasus dimana nasabah merasa kwatir dengan kartu kreditnya setelah dengan tidak sadar menyetujui sebuah penawaran marketing atau kasus dimana nasabah merasa tertipu. Atau kasus dimana nasabah ingin menghindari penagihan dari asuransi yang sulit di tutup.   
Pokoknya pemblokiran ini bersifat ada-nya kekwatiran kalau seseorang akan menyalahgunakan kartu kredit dan data-data kartu kredit sudah ada pada orang atau pihak tersebut. 
Untuk aktivasi kembali kartu kredit yang diblokir sementara untuk menghindari pendebetan suatu transaksi, Nasabah harus menghubungi call center bank penerbit kartu kredit, Biasanya, nasabah akan diminta untuk mengirimkan beberapa dokumen pendukung seperti surat permohonan dan kartu identitas.


Blokir Sementara Oleh Pihak Bank

Dalam kondisi terterntu pihak bank juga memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran sementara kartu kredit nasabah tanpa konfirmasi terlebih dahulu.

Blokir Karena Keterlambatan pembayaran satu hingga 2 Bulan

Bank secara otomatis menggunakan sistem akan memblokir sementara kartu kredit yang telat melakukan pembayaran 1 Hingga 2 Bulan lebih.

Proses aktivasi kembali kartu kredit yang diblokir sementara karena telat melakukan pembayaran satu atau dua bulan lebih tidaklah sulit. Nasabah cukup melakukan pembayaran minimum ke atas, maka kartu kredit secara otomatis akan aktif dan bisa digunakan kembali.

Disarankan untuk melakukan transaksi kembali setelah menunggu 1 x 24 jam setelah pembayaran.

Blokir karena kecurigaan disalahgunakan pihak lain


Ketika nasabah mencium adanya kejanggalan transaksi Nasabah. Misalkan transaksi 10 kali di Toko emas yang sama, atau di toko handphone. Biasanya, bank akan mencoba mengirimkan alert terlebih dahulu. Bila tidak respon, Bank akan mencoba menghubungi atau malah langsung memblokir kartu kredit nasabah untuk masalah keamanan.   
Untuk aktivasi kartu kredit Yang diblokir sementara oleh bank bisa dibagi menjadi dua. Apabila transaksi yang dicurigai oleh bank adalah ternyata transaksi Nasabah maka kartu kredit langsung bisa diaktifkan Kembali. 
Tetapi apabila trasaksi yang dicurigai ternyata bukan transaksi nasabah. Maka kartu akan diblokir permanent dan proses aktivasinya adalah dengan mengganti kartu kredit.


Blokir Permanent kartu Kredit Dan Cara aktivasi Kembali

Blokir permanent kartu kredit adalah kondisi fisik kartu sudah tidak bisa digunakan atau diaktifkan kembali. Tetapi untuk systemnya sendiri masih berjalan, jadi yang diblokir adalah fisik kartu-nya saja.

Proses aktivasi kembali hanya bisa dilakukan dengan cara menganti fisik kartu kredit. Untuk hal ini, ada juga beberapa kartu kredit yang tidak bisa diaktifkan atau diganti.

Blokir permanent kartu kredit bisa dibedakan menjadi dua. Blokir permanent karena permintaan nasabah dan blokir permanent oleh bank.


Blokir permanent Karena Permintaan Nasabah


Blokir permanent kartu kredit atas dasar permintaan nasabah bisa dibedakan menjadi dua yaitu blokir permanent kartu karena hilang dan blokir karena kartu ditutup.

Blokir kartu kredit karena hilang

Nasabah harus segera menghubungi call center saat menyadari kartu kreditnya hilang. Bank akan langsung menjalankan pemblokiran permanent. Bank akan mengirimkan kartu kredit pergantian dengan data-data kartu yang baru.


Blokir kartu kredit karena Penutupan


Aktivasi kartu kredit yang ditutup

Blokir penutupan kartu kredit adalah blokir kartu permanent karena nasabah sudah tidak mau menggunakan kartu kredit itu kembali.

Proses aktivasi kembali hanya bisa dilakukan dengan cara mengirimkan dokumen lengkap seperti pengajuan kartu kredit yang baru. Bahkan bila mau mengaktifkan kartu kredit yang sudah pernah ditutup sebaiknya ke kantor cabang saja dan ajukan kartu kredit yang baru. Karena prosesnya sama saja.

Blokir Permanent Dari Pihak Bank

Blokir permanent dari pihak bank adalah blokir yang dilakukan karena Bank merasa nasabah tidak melakukan kewajiban untuk membayarakan tagihan kartu kredit dalam beberapa bulan.
pemblokiran kartu kredit secara permanent oleh pihak bank bisa juga karena aturan terbaru dari bank Indonesia. Seperti kejadian tahun lalu, dimana nasabah dengan penghasilan 10 Juta kebawah hanya di ijinkan memiliki 2 Bank penerbit kartu kredit. Maka AKKI bersama-sama dengan bank Menutup satu atau dua atau lebih kartu kredit nasabah yang dianggap memiliki lebih dari 2 bank penerbit kartu. Untuk kasus seperti ini Kartu sudah tidak bisa diaktifkan atau diganti dengan kartu kredit yang baru.


Blokir karena tidak membayar lebih dari 3 Bulan

Ada dua kondisi yang perlu diperhatikan ketika bank memblokir kartu kredit secara permanent karena masalah pembayaran:

Kartu kredit yang menunggak lebih dari 3 Bulan dengan tunggakan transaksi retail atau pemakaian lain dari nasabah. Maka kemungkinan besar kartu kredit tidak bisa diaktifkan atau diganti dengan kartu yang baru. Walaupun pihak bank biasanya akan memberikan kesempatan pengajuan dengan mengirimkan beberapa dokumen, namun hasilnya biasanya akan ditolak.

Kartu kredit yang menunggak lebih dari 3 Bulan dengan tunggakan hanya berasal dari iuran tahunan, atau tagihan kecil yang terlupakan. Maka kartu kredit tersebut biasanya masih bisa diaktifkan kembali dengan cara mengirimakan dokumen-dokumen pendukung seperti surat pernyataan dan kartu identitas nasabah.

Informasi mengenai pemblokiran kartu kredit ini, berlaku untuk semua bank termasuk Bank ANZ, bank bca, Bank BNI, bank bri, bank bukopin, Bank Cimb Niaga, bank DBS, Bank Mandiri, Bank Mega, citibank dan bank-bank Lainnya.
Roy Passenger
Roy Passenger Selamat datang di Kartu Bank! Saya Roy Passenger. Baca Novelku di Google play Book, Yah! Klik Di Sini (Khusus Dewasa)