Uang Rusak Jangan dibuang di Tukar aja ke Bank Indonesia
Uang Rusak, Uang Lusuh, Uang yang telah dicabut peredarannya bisa ditukar dengan uang yang baru di kantor Bank Indonesia, Atau pada saat kegiatan kas keliling Bank Indonesia. Apakah anda pernah dengan tidak tega membuang uang ke tong sampah karena sudah robek. Nah, untuk ke depannya anda tidak harus membuang uang rusak walaupun hanya pecahan uang kecil.
Uang rusak dengan pecahan kecil atau pecahan besar silahkan dikumpulkan, suatu saat nanti setelah nominalnya cukup besar, atau pada saat ada kegiatan kas keliling Bank indonesia, anda bisa menukarnya dengan uang baru.
Mekanisme dan Syarat Penukaran Uang di Bank Indonesia
Penukaran uang lusuh |
Penukaran Uang Lusuh
Bank Indonesia akan menganti Uang lusuh yang ditukarkan dengan nominal yang sama dengan syarat uang tersebut masih bisa dikenali keasliannya. Proses penukaran bisa dilakuakan di kantor Bank Indonesia setempat atau pada kegiatan kas keliling Bank Indonesia.
Penukaran Uang Rusak
Proses Penukaran Uang Rusak bisa berbeda-beda. Uang rusak yang masih bisa dikenali dan dipastikan keasliannya bisa langsung ditukarkan di Bank Indonesia. Tetapi, Untuk uang yang sudah tidak bisa dikenali keasliannya harus melalui proses penelitian terlebih dahulu. Pihak penukar harus mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak, besar pengantian akan diumumkan setelah hasil penelitian. Proses penukaran ini juga bisa dilakukan di kantor cabang Bank Indonesia setempat atau pada saat kegiatan kas Keliling Bank Indonesia.
Penukaran Uang yang dicabut peredarannya |
Penukaran Uang yang telah dicabut peredarannya.
Sesuai peraturan, Uang yang dicabut peredarannya bisa ditukar maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan, Untuk daftar uang yang sudah dicabut peredarannya bisa dilihat di sini. Tempat penukaran Uang Rupiah yang sudah dicabut peredarannya bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri.
Penukaran Pecahan Uang Rupiah
Selain menukar Uang yang sudah tidak bisa dibelanjakan lagi, Bank Indonesia juga melayani penukaran pecahan uang Rupiah. Misalkan Uang Rp. 100.000 untuk ditukar dengan 10 x uang Rp. 10.000. Proses penukaran pecahan uang Rupiah bisa dilakukan dikantor cabang Bank Indonesia atau pada saat kegiatan kas keliling Bank Indonesia.