Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketentuan Bunga dan Biaya Transaksi Tarik Tunai pada kartu Kredit

Tarik tunai dengan kartu kredit biasanya dilakukan saat kondisi keuangan sedang tidak baik. Keputusan yang paling cepat diambil orang adalah tarik tunai. Tarik tunai dengan mengunakan kartu kredit sebenarnya kurang baik. Sebisa mungkin, transaksi ini dihindari, alasan-nya, yah karena biaya tarik tunai di Atm itu lumayan mahal. Tidak hanya biaya saja tetapi Bunga juga.

Biaya Tarik Tunai

Biaya Tarik Tunai mungkin berbeda-beda tiap bank, tetapi dari tiga bank besar di Indonesia, Untuk biaya Tarik Tunai dari Kartu kredit mereka adalah 6% dari total dana yang di Tarik dengan minimal biaya sebesar Rp.50.000,00. Masalahnya, Kebanyakan orang tarik tunai di atm itu dengan nominal yang kecil karena memang tinggal menunggu tanggal gajian atau ada keperluan mendadak seperti ketinggalan atm atau kehilangan dompet, atau atm hilang atau rusak. Padahal untuk transaksi dengan nominal kecil tetap saja biaya-nya minimal Rp. 50.000,00. Bayangkan untuk biaya transaksi tarik Tunai sebersar 50 ribu itu adalah 100%. Jadi misalkan seseorang tarik tunai Rp.50.000,00 maka biaya tarik tunai-nya adalah Rp. 50000 Juga.

Bunga Tarik Tunai

Kalau Informasi persentasi bunga tarik tunai dan transaksi retail sebenarnya sama, yaitu 2.25% untuk tahun-tahun terakhir ini. Tapi, Jangan salah, perhitungan atau rumusan untuk bunga tarik tunai itu tidak sama dengan rumusan perhitungan bunga retail, dalam artian perhitungan bunga tarik tunai pasti akan lebih besar walaupun dengan informasi persentasi bunga yang sama 2.25%.

Bunga Transaksi Ritail

Untuk Transaksi Retail, Misalkan anda belanja 500 Ribu dalam satu percetakan tagihan. Setelah cetak anda langsung bayar 500 Ribu sebelum jatuh tempo. Dalam hal ini transaksi Retail anda tidak akan dikenakan bunga (Transaksi retail adalah Transaksi Perbelanjaan Biasa, termasuk didalamnya untuk pembayaran pulsa, listrik, dan untuk perbelanjaan di merchant)

Bunga Transaksi Tarik Tunai Tanpa Transaksi retail


Untuk transaksi Tarik tunai, Misalkan dalam satu bulan percetakan anda hanya transaksi Tarik tunai, (Tidak ada transaksi retail) setelah tanggal Cetak anda bayar lunas Rp. 550 Ribu karena sudah termasuk biaya juga. Dalam hal ini, walaupun anda sudah bayar penuh tapi untuk bulan depannya anda akan tertagih bunga. Kenapa? Karena Tarik Tunai itu adalah transaksi pengambilan dana Langsung dan perhitungan bunganya langsung berjalan setelah anda melakukan transaksi dan transaksi anda sudah terposting di bank. Maka system langsung mulai menghitung bunga transaksi tarik tunai anda.

Bunga Transaksi Tarik Tunai dengan Transaksi Retail

Misalkan dalam satu percetakan tagihan, Anda transaksi retail sebesar 500 ribu. Kemudian anda Transaksi Tarik Tunai 500 Ribu, Maka bila anda Bayar:
Lunas Total Tagihan Bulan depannya anda hanya akan ditagihkan bunga tarik tunai saja.

Anda bayar dibawah Nominal Tagihan atau bayar minimum maka bulan depannya anda akan ditagihkan bunga retail dan juga bunga transaksi Tarik Tunai.
Bunga Transaksi Retail berhenti Bila:
Bunga Transaksi retail akan langsung berhenti ketika anda melakukan pembayaran tagihan secara penuh sebelum tanggal jatuh Tempo. Kecuali Untuk Transaksi retail yang sudah dijadikan cicilan tetap, maka informasi bungan tetap akan tertagih sesuai dengan perjanjian besar persentasi bunga yang berlaku.
Bunga Transaksi Tarik Tunai Berhenti Bila:
Bunga Transaksi Tarik Tunai Kartu kredit Baru akan berhenti bila dilakukan pembayaran penuh selama dua percetakan tagihan berturut-turut.

Kenapa Bunga Transaksi Tarik Tunai Baru berhenti seteah dua kali bayar penuh

Logikanya, perhitungan bunga transaksi tarik tunai itu langsung berjalan ketika transaksi sudah posting di bank. Kemudian dia langsung berjalan sampai tanggal cetak, Bunga yang tertagih di tanggal cetak berikutnya tidak tertagih keseluruhan karena pasti ada selisih hari, ditambah dengan bunga yang terus berjalan sebelum anda melakukan pembayaran.

Kasus yang sering terjadi adalah seseorang Transaksi tarik tunai tahun 2010 yang lalu. Dan karena selalu bayar minimum bunga tarik tunainya walaupun hanya tarik tunai sekali sebesar 50 ribu akan tetap berjalan sampai tahun 2016. Kalau mau memberhentikan bunga transaksi tarik tunai itu, dia harus melakukan pembayaran keselurahan total tagihan selama dua percetakan berturut-turut.
Penerbit kartu kredit di indonesia pada umumnya menyediakan Program transafer dana dengan metode pembayaran cicilan tetap. Daripada transaksi tarik tunai lebih baik transaksi transfer dana dengan menghubungi bank anda.

Jangan Pernah melakukan Transaksi Gestun atau gesek Tunai di Mesin EDC kalau anda ingin lebih mudah mendapat fasilitas naik limit. Karena kalau bank mencurigai atau memastikan ada transaksi gestun di kartu kredit anda maka untuk permintaan kenaikan limit akan ditolak. Bank itu punya data analis, merchant-merchant mana saja yang biasa digunakan untuk transaksi Gestun atau Gesek Tunai. Bahkan mereka punya data ciri-ciri transaksi yang Gestun, jadi sebaiknya jangan dilakukan.

Informasi mengenai ketentuan tarik tunai pada kartu kredit ini berlaku untuk semua bank termasuk Bank ANZ, bank bca, Bank BNI, bank bri, bank bukopin, Bank Cimb Niaga, bank DBS, Bank Mandiri, Bank Mega, citibank dan bank-bank Lainnya.
Roy Passenger
Roy Passenger Selamat datang di Kartu Bank! Saya Roy Passenger. Baca Novelku di Google play Book, Yah! Klik Di Sini (Khusus Dewasa)