Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berapa Biaya Keterlambatan Pembayaran Kartu Kredit

Ketentuan biaya keterlambatan Pembayaran kartu kredit sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
Besar Biaya keterlambatan kartu kredit atau dalam lembar tagihan biasanya disebut dengan istilah late payment fee adalah sebesar 3% dari Total tagihan dengan maksimum Rp.150.000.

Hal ini sudah sesuai dengan peraturan dari Bank Indonesia sehingga kemungkinan besar semua bank penerbit kartu kredit di Indonesai mengunakan ketentuan yang sama.

Perhitungan Biaya keterlambatan

Biaya keterlambatan pembayaran sebesar 3% tersebut dihitung dari total tagihan yang dibayar dengan kondisi telat atau setelah jatuh tempo,bukan terhitung dari total tagihan anda saat keterangan denda keterlambatan itu tercetak.

Contoh Perhitungan Biaya keterlambatan Pembayaran Kartu kredit

  • Tagihan bulan April tanggal cetak 10 April adalah 10 juta rupiah dengan rincian:
  • Tagihan bulan lalu 9 Juta Rupiah dengan jatuh tempo tanggal 30 Maret
  • Pembayaran 9 juta Rupiah dilakukan tanggal 5 April
  • Transaksi baru Rp.9.752.000
  • Denda keterlambatan Rp.150000
  • Bunga + Biaya lain Rp.98.0000
  • Maka Perhitungan Bunga adalah 3% dari Tagihan bulan maret yaitu sebesar
  • 3% x 9000000 = Rp. 270.000 Tetapi karena maksimal denda keterlambatan adalah Rp. 150000 maka yang ditagihkan oleh bank tetap Rp. 150.000


Note: Bila terjadi keterlambatan Pembayaran maka selain dikenakan denda keterlambatan maka dipastikan juga akan ditagihkan bunga dari tagihan bulan lalu, walaupun pada akhirnya dilakukan pembayaran penuh. Selain dikenakan denda keterlambatan dan Bunga, Keterlambatan pembayaran akan terlapor secara otomatis ke BI Checking dan akan membuat data BI Checking menjadi Tidak Bagus. Tetapi, Setelah anda melakukan pembayaran, data BI checking akan kembali diUpdate pada tanggal 12 dibulan berikutnya,


Tips dan Trik Menghindari Keterlambatan pembayaran kartu kredit karena tidak terima tagihan 

Bila anda tidak menerima lembar tagihan dan anda tidak bisa melakukan pembayaran yang akhirnya mungkin akan berujung pada keterlambatan pembayaran. Walaupun ini sifatnya kesalahan dari bank dan denda keterlambatan bisa dihapuskan, tetapi daripada report dikemudian hari untuk menghubungi bank hanya untuk pengajuan penghapusan denda. Maka ada cara yang sangat mudah untuk mengecek atau untuk mengetahui total tagihan anda, dan cara ini berlaku untuk semua kartu kredit.

Anda bisa mendapatkan Nominal tagihan dengan cara melakukan pengecekan di mesin atm bank anda, atau di mesin atm dimana bank anda sudah bekerja sama untuk proses pembayaran. Ikuti langkah-langkah berikut:

Masukkan Kartu Debit anda ke mesin atm-

  1. Pilih Bahasa
  2. Masukkan PIN atm anda
  3. Pilih Menu Bayar/Beli (Pembayaran)
  4. Pembayaran kartu kredit
  5. Pilih Pembayaran kartu kredit Bank anda bila dari atm bank lain
  6. Masukkan Nomor kartu kredit 
  7. Tekan Enter
  8. Maka akan Muncul Informasi Nominal tagihan, Minimum Pembayaran, Tanggal cetak dan Jatuh tempo Pembayaran tagihan kartu kredit anda.
Informasi mengenai denda keterlambatan kartu kredit ini, berlaku untuk semua bank termasuk Bank ANZ, bank bca, Bank BNI, bank bri, bank bukopin, Bank Cimb Niaga, bank DBS, Bank Mandiri, Bank Mega, citibank dan bank-bank Lainnya.
Roy Passenger
Roy Passenger Selamat datang di Kartu Bank! Saya Roy Passenger. Baca Novelku di Google play Book, Yah! Klik Di Sini (Khusus Dewasa)