Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Biaya Tambahan Transaksi dengan Kartu Kredit Di Luar Negeri

surcharge kartu kredit
Ketentuan tentang penambahan biaya atau surcharge untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit di Luar negeri dan juga di Indonesia

Biasanya Tergantung dari peraturan Bank, Rentang biaya tambahan transaksi di luar negeri sekitar 1% - 3% dari Total nominal Transaksi (Kebanyakan penerbit infonya 1%) .

Biaya tambahan ini bukan keuntungan untuk pihak Bank. Tetapi digunakan Toko di luar negeri sebagai biaya administrasi untuk perawatan mesin EDC dan Untuk biaya Late settlement.

Tetapi khusus untuk surcharge yang ditagihkan oleh merchant Indonesia, pihak bank tidak mengetahui hal itu. Itu murni adalah kebijakan yang dibuat-buat oleh tokonya.

Apa itu Biaya settlement Kartu Kredit di Luar Negeri?

Settlement adalah proses pelaporan yang dilakukan oleh penerbit mesin EDC yang digunakan ke pihak penerbit kartu kredit. Dalam bahasa sederhana proses settlement adalah proses posting transaski di sistem kartu kredit kita.

Sementara biaya yang ditagihkan adalah untuk menghindari kerugian bila terjadi keterlambatan proses Settlement yang dipengaruhi juga oleh perubahan kurs.

Kenapa Merchant yang ada di Indonesia terkadang menagihkan biaya Tambahan atau Surcharge?


Sebenarnya Pihak merchant di Indonesia tidak boleh menambahkan biaya Surcharge lagi. Alasan Merchant menagihkan biaya tambahan  adalah untuk biaya Perawatan mesin EDC dan biaya keterlambatan Proses settlement.

Itu tidak benar! Toko yang masih menagihkan biaya surcharge di Indonesia adalah toko yang ingin untung banyak.

Merawat mesin edc apaan sampai 3% dari semua orang yang transaksi. memangnya mesin edcnya pakai pulsa?

Masa, mereka menagihkan biaya dengan alasan keterlambatan proses settement. Memangnya transaksinya pakai Dollar?

Cari toko yang lain saja! Enak aja pakai nambahin 3%.

Yah, kecuali kalau anda Gestun. Anda nga bisa komplain. Soalnya biaya gestun itu sebenarnya sama saja dengan biaya (RAHASIA) rahasia antara anda dan tokonya-

Paling lucu itu, kalau nasabah lapor ke CS!

"Mas, masa saya ditagihkan biaya gestun 3% di toko ini, Itu peraturan bank yah?"

Hadeh... Jangan pernah lapor ke bank kalau anda gestun pakai cc. Masalahnya gestun pakai cc itu ilegal dan bisa memperburuk skor kredit anda.

Kalau CS-nya baik paling cuma senyum dan infoin kalau itu tidak boleh dilakukan. Tapi kalau jahat, ia bisa bikin note! Jadinya tiap kali anda minta naik limit akan direject.

Bagaimana Menyikapi penagihan biaya tambahan oleh Merchant?

Jalan satu-satunya adalah mencari toko yang menjual produk yang sama dan tidak menagihkan biaya tambahan terutama untuk merchant yang ada di Indonesia.

Untuk Transaksi Di luar negeri, sebaiknya tanyakan merchant terlebih dahulu apakah ada biaya tambahan atau tidak. Selain untuk memperhitungkan kecukupan limit kartu kredit anda juga untuk lebih berhemat.

Sebelum berangkat keluar negeri, hubungi call center bank anda untuk menginformasikan kalau anda mungkin akan menggunakan kartu kredit tersebut di luar negeri. Takutnya pihak otorisasi bank kaget dan langsung memblokir kartu kredit anda bila tidak bisa dikonfirmasi.

Informasi mengenai biaya tambahan kartu kredit untuk bertransaksi di luar negeri ini, berlaku untuk semua bank termasuk Bank ANZ, bank bca, Bank BNI, bank bri, bank bukopin, Bank Cimb Niaga, bank DBS, Bank Mandiri, Bank Mega, citibank dan bank-bank Lainnya.
Roy Passenger
Roy Passenger Selamat datang di Kartu Bank! Saya Roy Passenger. Baca Novelku di Google play Book, Yah! Klik Di Sini (Khusus Dewasa)