Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prosedur Penyelesaian Tunggakan Kartu Kredit bertahun - tahun

Banyak sekali artikel yang membahas mengenai tunggakan kartu kredit di luar sana, tetapi kebanyakan dari artikel tersebut hanya akan membuat Bapak/Ibu semakin kebingungan.



www.kartubank.com/2018/04/tunggakan-kartu-kredit-bertahun-tahun.html
Prosedur penyelesaian tunggakan kartu kredit bertahun tahun

Setelah membaca Artikel ini Bapak/Ibu akan tahu bagaimana cara menyelesaikan tunggakan kartu kredit yang sudah bertahun-tahun.

Menyelesaikan Tunggakan Kartu Kredit

Poin-poin yang akan kita bahas di Sini adalah sebagai berikut:

  • Mengetahui Kondisi Tagihan Kartu Kredit
  • Mengetahui Jumlah total Tagihan
  • Mengetahui Tanggal Pembayaran Terakhir
  • Mengetahui Transaksi Terakhir
  • Mengetahui Jumlah Total Pemakaian Pada saat transaksi Terakhir
  • Mengetahui Total Tagihan pada saat kartu di blokir permanen
  • Mengetahui Prosedur Keringanan Pembayaran
  • Mengetahui Syarat dan Ketentuan Mengenai Kartu Kredit sesuai Undang-undang
  • Mengetahui Syarat dan ketentuan Denda Keterlambatan Kartu Kredit
  • Mengetahui Syarat dan ketentuan Mengenai bunga Kartu Kredit
  • Berdiskusi Dengan Bank
  • Pembayaran Tunggakan full payment atau cicilan



Mengetahui Kondisi Tagihan Kartu Kredit

Item Pertama Yang Harus Bapak/Ibu pelajari adalah mengenai status kartu kredit Bapak/Ibu saat ini. 

Maksudnya mengetahui Total Tagihan kartu kredit Bapak/Ibu saat ini.

Mengetahui tagihan sampai saat ini sebagai langkah awal untuk mengetahui hal-hal berikutnya. 

Di bawah Ini akan Kita Bahas satu-satu, hal-hal apa saja yang harus Bapak/Ibu ketahui dan Bagaimana Cara Mengetahuinya.


Hubungi Call Center Bank Anda

Sebelum menghubungi call center atau collection siapkan catatan dan pulpen.

Langkah Pertama yang akan kita lakukan adalah menghubungi call center. Kemudian Tanyakan Tagihan Tanyakan Total pemakaian Tagihan kartu kredit Bapak/Ibu. 

Bila Call centernya mengatakan Informasi sudah di alihkan kelayanan Collection, maka minta di sambungkan atau Minta Nomor Telapon Collection.

Kalau Call center tidak bisa menyambungkan dan hanya memberikan nomor telephone saja, tanyakan jam kerja collection.


Mengetahui Jumlah total Tagihan

Setelah Bapak/Ibu tersambung dengan Collection, baik disambungkan Langsung oleh Call center atau Oleh Bapak/Ibu Hubungi langsung. 

Bapak Ibu langsung sampaikan nama dan Informasikan kalau Bapak Ibu ingin menyelesaikan masalah tunggakan kartu Kredit.

Mohon untuk berbicara sehalus mungkin. Bagaimanapun juga, kita saat ini berperang sebagai pemohonon keringanan pembayaran. Jadi kalau misalkan collectionnya agak cetus, tetap berbicara dengan sopan.

Karena walaupun ada yang namanya prosedur, tetapi eskalasi permohonan itu bisa berbeda-beda, kalau kita sudah kecus dari awal, escalasi kita direject maka itu akan dibiarkan begitu saja. Tetapi, bila costumer servicesnya merasa kalau Bapak/Ibu sangat profesional maka ia bisa bantu untuk follow up escalasi kita.

Akan ada beberapa hal yang akan kita tanyakan kepada sang collection, mohon untuk menanyakannya dengan cara tidak seperti intrograsi atau mencuriga. Di langkah pertama ini kita masih hanya mau nanya saja. 

Yang pertama yang harus Bapak/Ibu tanyakan adalah Total Tagihan kartu Kredit sampai saat ini.



Mengetahui Transaksi Terakhir

Hal kedua yang harus Bapak/Ibu tanyakan adalah Tanggal Terakhir Bapak/Ibu melakukan Transaksi pada kartu kredit bapak Ibu. Tanyakan juga apakah ada cicilan tetap pada saat itu dan kapan cicilan tetapnya dibatalkan dan ditagihkan keseluruhan.



Mengetahui Tanggal Pembayaran Terakhir

Hal ketiga yang harus Bapak/Ibu Tanyakan adalah Mengenai pembayaran Terakhir. Tanyakan Kapan Bapak/Ibu melakukan pembayaran terakhir dikartu kredit sebelum kartu terblokir.




Mengetahui Jumlah Total Pemakaian Pada saat transaksi Terakhir

Hal ke-empat yang harus bapak ibu tanyakan adalah total pemakaian pada kartu kredit Bapak diluar bunga dan denda keterlambatan setelah kartu terblokir Permanent. Pastikan Jumlahnya berapa dan Catat.

Mohon untuk bersabar ketika petugas tidak bisa memberitahukan informasi dengan cepat, karena kasus nunggaknya sudah bertahun-tahun jadi mencari datanya mungkin sudah susah.

Kalau Bapak Ibu merasa Collection yang sedang berbicara dengan Bapak/Ibu sangat profesional, Bapak Ibu bisa langsung mencoba bertanya 

"Pak, saya mau mengajukan Keringanan pembayaran dalam bentuk cicilan. Berapa kira-kira yang harus saya bayarkan?"

Usahakan untuk meminta keringanan tagihan dan hanya membayar semua total tagihan sampai transaksi terakhir.

Kalau bank Setuju, tanyakan akan dicicil berapa bulan, cicilan perbulannya berapa dan tanggal jatuh tempo setiap bulan tanggal berapa.

Tetapi bila menurut bapak/Ibu Pihak Collection menagih jauh diatas total tagihan sebelum kartu terblokir. Maka infokan kalau Bapak/Ibu akan memperlajari tagihannya dulu dan akan menghubungi kembali.


Mengetahui Syarat dan Ketentuan Mengenai Kartu Kredit sesuai Undang-undang


Setelah Bapak/Ibu mengetahui mengenai data-data tagihan kartu kredit yang ditanyakan kepada collection tadi. Maka untuk selanjutnya adalah kita belajar mengenai undang-udang kartu kredit sebagai alat pembayaran yang diuat oleh Bank Indonesia Pada surat Edaran 


Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu- dikutip dari bi.go.id
Download surat edaran BI di sini.


Mengetahui Prosedur Keringanan Pembayaran

Mengetahui prosedur keringanan pembayaran tagihan kartu kredit yang sudah menunggak beberapa tahun. Kita bisa berangkat dari ketentuan penggunaan kartu kredit sebagai mana telah di atur oleh bank Indonesia pada surat edaran tersebut di atas. Dari sana, kita belajar mengenai Ketentuan denda keterlambatan dan ketentuan mengenai Bunga kartu Kredit.


Pelajari Ketentuan Mengenai denda Keterlambatan Kartu Kredit

Dalam surat edaran tersebut ada tertulis kalau denda keterlambatan harus dihentikan saat status kartu kredit Bapak/sudah dikategorikan Macet atau kartu kredit sudah diblokir permanent. Jadi paling banyak denda keterlambatan yang bisa ditagihkan oleh Bank adalah sampai kartu kredit Bapak/Ibu di Blokir permanent.


Pengenaan denda keterlambatan pembayaran wajib
dihentikan pada saat Kartu Kredit digolongkan macet
sesuai ketentuan Bank Indonesia atau diblokir permanen
oleh Penerbit Kartu Kredit.- Kutipan surat edaran Bank Indonesia 

Ketahui syarat dan ketentuan Mengenai Bunga Kartu Kredit

Dalam surat edaran bank Indonesia tersebut di Atas. Disebutkan kalau bunga dan biaya kartu kredit tidak bisa dibungakan kembali. Artinya, bank hanya bisa membungakan transaksi Yang benar-benar Bapak/Ibu lakukan pada kartu kredit tersebut.

Setelah Bapak/Ibu mempelajari mengenai syarat dan ketentuan tersebut. Maka untuk selanjutnya coba dihitung-hitung kira-kira berapa yang wajib bapak ibu Bayarkan dari Informasi yang Bapak/Ibu ketahui sebelumnya melalui Collection.

langkah Berikutnya yang harus kita lakukan adalah Konfirmasi kembali dan meminta keringanan pembayaran tunggakan kartu kredit sampai seminimum mungkin.



Berdiskusi Dengan Bank

Berdiskusilah dengan collection secerdas mungkin, minta supaya tagihan yang wajib dibayarkan hanya sampai tagihan terakhir ketika Bapak/ibu melakukan transaksi. Sisanya denda dan bunga minta dihapuskan. Kalau harus menunggu pengajuan dulu dan menunggu persetujuan dari pihak yang berwenang, maka silahkan ditunggu. Tanyakan kapan bisa menghubungi kembali untuk mengetahui statusnya.

Setelah ada kepastian berapa yang harus bapak/Ibu bayarkan. Dipikirkan ulang apakah tagihan tersebut bisa dibayarkan langsung lunas atau harus pakai cicilan tetap. Bila bisa dibayarkan langsung lunas akan jauh lebih baik karena tidak akan dikenakan bunga lagi.

Prosedur Pembayaran Tagihan Kartu Kredit Yang menunggak bertahun-tahun


Dalam hal melakukan pembayaran tagihan yang sudah direschedule atau sudah dijadikan cicilan tetap. Bapak/Ibu harus memastikan untuk melakukan pembayaran sejumlah tagihan tepat waktu, karena kalau terlambat atau kurang dari tagihan cicilan maka akan dibungakan lagi.

Berkonsultasilah dengan Bank, jangan takut menghubungi collection kalau niat kita baik mereka pasti akan membantu. 


Kesimpulan Mengenai Prosedur penyelesaian tagihan kartu kredit yang menunggak bertahun-tahun

  • Pelajari dulu mengenai tagihan kartu
  • pelajari mengenai syarat dan ketentuan denda dan bunga kartu kredit
  • Berdiskusilah dengan collection bank
  • Lakukan pembayaran sesuai prosedur setelah dicicil

Bila ada yang mau Ditanyakan atau dikoreksi silahkan tuliskan di Kolom Komentar. 

Bila bapak/Ibu merasa artikel ini membantu, mohon untuk di share dan terimakasih.




Roy Passenger
Roy Passenger Selamat datang di Kartu Bank! Saya Roy Passenger. Baca Novelku di Google play Book, Yah! Klik Di Sini (Khusus Dewasa)